WWW.ALATBERAT.WEB.ID adalah Web Direktori yang menampilkan profil pengusaha alat berat, baik reseller maupun persewaan alat berat, baik baru maupun bekas.

Pajak Alat-Alat Berat Adalah Pajak Berganda


Alat - alat berat seharusnya tidak dapat dikenakan pajak karena merupakan alat produksi, bukan kendaraan transportasi atau kendaraan bermotor.


alat berat - sewa alat berat - rental alat berat - jual alat berat - portal alat berat
Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Dewi Kania Sugiharti, berpendapat pengenaaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap alat-alat berat merupakan double taxation (pajak berganda).
“Jika pada saat penyerahan alat-alat berat dikenakan pajak penjualan (PPN), maka pengenaan BBNKB merupakan double taxation vertikal,” kata Dewi saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/4).
Dikatakan Dewi, kedua jenis pajak PPN dan BBNKB merupakan pajak tidak langsung yang dipungut oleh instansi yang berbeda (PPN pajak pusat, sedangkan BBNKB pajak daerah). Ia menilai UU PDRD telah memperluas pengertian kendaraan bermotor atau memperluas objek pajak yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Hanya mempertimbangkan fungsi budgeter pajak, tidak memperhatikan fungsi mengatur yakni fungsi pajak sebagai sarana untuk menggerakkan dunia usaha,” kata ahli yang dihadirkan pemohon.
Menurut Dewi, akibat perluasan objek ini dapat menimbulkan sikap perlawanan pajak dari para pengusaha. Pemerintah daerah dapat saja memaksa untuk menerapkan sanksi pajak, tetapi penerapan sanksi itu belum tentu efektif. Bahkan, mungkin pengusaha melakukan tindakan lain, seperti menghentikan usaha atau mengalihkan usaha ke tempat lain yang tarif pajaknya lebih rendah atau tidak ada pajaknya sama sekali.
Perbedaan pengaturan tarif PKB antardaerah juga menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap wajib pajak, sehingga wajib pajak merasa diperlakukan tidak adil. “Padahal tujuan hukum pajak menciptakan keadilan bagi semua pihak. Kondisi ini juga akan membengkaknya sengketa pajak di pengadilan pajak,” sambung Dewi.
Ahli lainnya, Prof. HM Laica Marzuki menilai pasal 6 ayat (4) dan pasal 12 ayat (2) UU PDRD inkonstitusonal. Sebab, alat-alat berat seharusnya tidak dapat dikenakan pajak karena merupakan alat produksi, bukan kendaraan transportasi atau kendaraan bermotor.
“Menyamakan dua hal yang berbeda dalam pengenaan pemungutan pajak menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Pengenaan pajak alat-alat berat bersamaan dengan produksi yang diperoleh menyebabkan pajak berganda,” kata mantan hakim konstitusi ini.
Untuk diketahui, tujuh perusahaan kontraktor pertambangan dan konstruksi yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pama Persada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato memohonkan pengujian pasal 1 angka 13, pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (4), dan pasal 12 ayat (2) UU PDRD terhadap UUD 1945.
Pasal-pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat berat/besar seperti buldozer, dumptruck, grader, tractor, dan backhoe, dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional para pemohon yang menguasai alat-alat berat/besar. Termasuk, jika tak bayar pajak  ancaman pidananya alat-alat berat itu bisa disita atau dipasang police line.
Para pemohon menyayangkan UU PDRD mempersamakan alat-alat berat dengan kendaraan bermotor. Padahal, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya (UU No. 18 Tahun 1997) alat-alat berat bukan kendaraan bermotor karena alat berat tidak menggunakan jalanan umum, tetapi punya jalan khusus yang dibuat oleh pemilik proyek.
Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal 1 angka 13 sepanjang frasa ‘..termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen’, dan pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa ‘…termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar...’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.
Demikian pula dengan pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2) diminta untuk dibatalkan.

sumber : hukumonline .com
Share this Article on :
 
© Copyright Portal Alat Berat - Jual/Beli/Sewa Alat Berat 2010 -2011