JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha alat berat yang
digunakan pada industri pertambangan meminta keadilan dalam pembebanan
pajak yang diberlakukan daerah tertentu. Pajak alat berat yang
dibebankan kepada pengusaha alat berat di daerah tambang tidak
diberlakukan secara merata di seluruh Indonesia, sehingga menimbulkan
tekanan daya saing usaha.
"Pajak alat berat ini hanya
diberlakukan pemerintah daerah di provinsi-provinsi yang kaya sumber
daya tambang, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera
Selatan, dan saat ini mulai diberlakukan di Riau. Selain tidak adil,
penerapan pajak ini tidak tepat sasaran," ujar Ketua Asosiasi Jasa
Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan di Jakarta, Rabu
(18/4/2012).
Menurut Tjahyono, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyebabkan
ketidakpastian hukum karena menetapkan definisi kendaraan bermotor yang
dipaksakan atas alat-alat berat. Undang-undang PDRD menetapkan bahwa
kendaraan bermotor adalah fasilitas yang digunakan di jalan umum,
padahal alat berat hanya menggunakan jalan khusus di kawasan
pertambangan.
Padahal, alat berat yang hanya beroperasi tidak hanya di pertambangan, tetapi juga di areal persawahan, perkebunan, maupun pabrik. Namun, yang dibebani hanya alat berat di pertambangan.
"Jadi,
dari sisi keadilan, jenis alat berat yang ditarik pajak itu tidak jelas
kriterianya. Pengalaman anggota kami juga, tidak semua daerah memungut
pajak alat-alat berat ini. Seorang pemasok alat berat di Sentul
mengatakan, dia tidak dikejar-kejar pajak di sana, namun alat beratnya
yang ada di areal pertambangan yang ada di Kalimantan malah harus
membayar pajak," katanya.
Tjahyono menegaskan, pihaknya tidak
keberatan membayar pajak apapun yang ditetapkan pemerintah karena pajak
merupakan kewenangan pemerintah. Namun, Aspindo meminta setiap pajak
yang diterapkan telah memenuhi seluruh asas keadilan.
"Kalau
memang dasar pengenaan pajak alat berat ini adalah perlindungan
lingkungan, silahkan saja dibuat pungutan pajak baru. Pajak lingkungan
adalah pajak pemerintah pusat, kalau ini diberlakukan, maka semua
industri akan terkena. Itu lebih baik, daripada tidak merata seperti
sekarang," ujarnya.
Pajak alat berat ini hanya diberlakukan pemerintah daerah di
provinsi-provinsi yang kaya sumber daya tambang, seperti Kalimantan
Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan saat ini mulai
diberlakukan di Riau.
-- Tjahyono Imawan