WWW.ALATBERAT.WEB.ID adalah Web Direktori yang menampilkan profil pengusaha alat berat, baik reseller maupun persewaan alat berat, baik baru maupun bekas.

Pengusaha Alat Berat Minta Keadilan Pajak

alat berat - sewa alat berat - rental alat berat - jual alat berat - portal alat berat
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha alat berat yang digunakan pada industri pertambangan meminta keadilan dalam pembebanan pajak yang diberlakukan daerah tertentu. Pajak alat berat yang dibebankan kepada pengusaha alat berat di daerah tambang tidak diberlakukan secara merata di seluruh Indonesia, sehingga menimbulkan tekanan daya saing usaha.

"Pajak alat berat ini hanya diberlakukan pemerintah daerah di provinsi-provinsi yang kaya sumber daya tambang, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan saat ini mulai diberlakukan di Riau. Selain tidak adil, penerapan pajak ini tidak tepat sasaran," ujar Ketua Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan di Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Menurut Tjahyono, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyebabkan ketidakpastian hukum karena menetapkan definisi kendaraan bermotor yang dipaksakan atas alat-alat berat. Undang-undang PDRD menetapkan bahwa kendaraan bermotor adalah fasilitas yang digunakan di jalan umum, padahal alat berat hanya menggunakan jalan khusus di kawasan pertambangan.

Padahal, alat berat yang hanya beroperasi tidak hanya di pertambangan, tetapi juga di areal persawahan, perkebunan, maupun pabrik. Namun, yang dibebani hanya alat berat di pertambangan.


"Jadi, dari sisi keadilan, jenis alat berat yang ditarik pajak itu tidak jelas kriterianya. Pengalaman anggota kami juga, tidak semua daerah memungut pajak alat-alat berat ini. Seorang pemasok alat berat di Sentul mengatakan, dia tidak dikejar-kejar pajak di sana, namun alat beratnya yang ada di areal pertambangan yang ada di Kalimantan malah harus membayar pajak," katanya.

Tjahyono menegaskan, pihaknya tidak keberatan membayar pajak apapun yang ditetapkan pemerintah karena pajak merupakan kewenangan pemerintah. Namun, Aspindo meminta setiap pajak yang diterapkan telah memenuhi seluruh asas keadilan.

"Kalau memang dasar pengenaan pajak alat berat ini adalah perlindungan lingkungan, silahkan saja dibuat pungutan pajak baru. Pajak lingkungan adalah pajak pemerintah pusat, kalau ini diberlakukan, maka semua industri akan terkena. Itu lebih baik, daripada tidak merata seperti sekarang," ujarnya.
Pajak alat berat ini hanya diberlakukan pemerintah daerah di provinsi-provinsi yang kaya sumber daya tambang, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan saat ini mulai diberlakukan di Riau.
-- Tjahyono Imawan
Share this Article on :
 
© Copyright Portal Alat Berat - Jual/Beli/Sewa Alat Berat 2010 -2011